Profil Prodi Pasca Sarjana
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta lahir sebagai
kelanjutan dari Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN), Akademi
Dinas Ilmu Agama (ADIA), dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN).
Kelahirannya bertujuan untuk menggali ajaran Islam dan mengembangkan
khazanah rohaniah bangsa sebagai proses perjuangan rakyat Indonesia dan
ikut serta dalam mengisi serta mewujudkan cita-cita Kemerdekaan RI,
yaitu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
UIN Sunan Kalijaga sebagai lembaga Pendidikan Tinggi Agama Islam (PTAI)
menyadari universalitas Islam harus menerima kenyataan pluralisme
bangsa dan proses globalisasi di tengah pergaulan internasional.
Kenyataan ini menuntut UIN Sunan Kalijaga bertanggung jawab secara moral
dan akademik untuk mengkaji Islam; menyebarkan perdamaian dan
mengkomunikasikannya ke seluruh masyarakat dunia melalui Tri Dharma
Perguruan Tinggi; dan memberdayakan sumber daya manusia yang ahli dalam
Ilmu Agama Islam, beriman, dan bertakwa.
Sejak Tahun Akademik 1983/1984 UIN Sunan Kalijaga merintis pendidikan
formal bagi para sarjana yang ingin memperoleh gelar Magister dan
Doktor. Rintisan ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 26 tahun
1983 yang ditetapkan kembali dengan Keputusan Menteri Agama No. 208
Tahun 1997 dan Keputusan Menteri Agama No. 95 Tahun 1999. Pada Tahun
Akademik 1985/1986 untuk pertama kalinya Program Pascasarjana melahirkan
lulusan Magister dan mulai saat itu pula dilaksanakan kegiatan
perkuliahan Program Doktor (S3).
Pendidikan formal ini pada mulanya disebut Fakultas Pascasarjana dan
Pendidikan Doktor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Selanjutnya, untuk
pertama kalinya dekan fakultas Pascasarjana dan Pendidikan Doktor
dijabat oleh Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, H. Zaini Dahlan,
M.A. Tidak berapa lama menjabat dekan, H. Zaini Dahlan, M.A. diangkat
pemerintah RI sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama
Islam Departemen Agama. Selanjutnya, jabatan dekan Fakultas Pascasarjana
dan Pendidikan Doktor dilimpahkan kepada Prof. Dr. Hj. Zakiah Daradjat.
Pada perkembangan selanjutnya, nama Fakultas Pascasarjana dan
Pendidikan Doktor diubah menjadi Program Pascasarjana yang dipimpin oleh
seorang direktur. Untuk pertama kalinya, jabatan Direktur Program
Pascarjana IAIN Sunan Kalijaga ini dijabat oleh Prof. Dr. H.
Nourouzzaman Shiddiqi, M.A. Namun tanggal 16 Juli 1999 beliau wafat.
Selanjutnya, Pejabat Direktur Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga
dirangkap oleh Rektor IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. H. M.
Atho Mudzhar, berdasarkan pada Keputusan Rektor IAIN Sunan Kalijaga,
Nomor: 198/Ba.0/A/1999.
Selanjutnya, pada tahun berikutnya tanggal 7 Februari 2000, Prof. Dr.
Faisal Ismail, M.A. ditetapkan sebagai Direktur Program Pascasarjana
IAIN Sunan Kalijaga yang baru, berdasarkan pada Keputusan Rektor IAIN
Sunan Kalijaga, Nomor: 21/Ba.0/A/2000. Setelah empat bulan menjabat
Direktur, beliau diangkat oleh Presiden R.I. sebagai Kepala Badan
Penelitian dan Pengembangan Agama Departemen Agama di Jakarta.
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 60
Tahun 1999, mulai tanggal 12 Juni 2000, dengan SK Rektor, Pjs. Direktur
Program Pascasarjana IAIN Sunan Kalijaga dirangkap oleh Pembantu Rektor
I, Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah, berdasarkan Keputusan Rektor IAIN
Sunan Kalijaga, Nomor: 91/Ba.0/A/2000.
Dengan terpilihnya Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah sebagai Rektor IAIN
Sunan Kalijaga, berdasarkan keputusan Rektor Nomor 115/Ba.0/A/2002,
terhitung sejak tanggal 22 Maret 2002, Direktur Pascasarjana IAIN Sunan
Kalijaga dijabat oleh Prof. Dr. H. Musa Asy’arie.
Sebelum masa jabatannya berakhir, Prof. Dr. H. Musa Asy’arie diangkat
sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Sosial Budaya dan
Peran Masyarakat, beradasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 81/M
Tahun 2005 tanggal 23 Mei 2005. Selanjutnya, masa antara tahun 2005
hingga 2006, Pejabat Direktur Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
dijabat oleh Prof. Dr. H. Machasin, M.A., berdasarkan pada Keputusan
Rektor UIN Sunan Kalijaga, Nomor: 218/Ba.0/A/2005.
Selanjutnya, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2006 hingga tahun 2010
Direktur Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga dijabat oleh Prof. Dr.
H. Iskandar Zulkarnain. Hal ini berdasarkan pada Keputusan Rektor UIN
Sunan Kalijaga Yogyakarta, Nomor: 312/Ba.0/A/2006.
Mulai tahun 2001/2002 Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga
menerapkan Kurikulum Terpadu S2/S3. Sistem yang dipakai penuh, setiap
mahasiswa bebas memilih matakuliah yang ditawarkan dengan memenuhi
jumlah SKS yang telah ditetapkan. Seiring dengan transformasi UIN
berdasarkan Keppres No. 50 tanggal 21 Juni 2004, lembaga ini juga
berubah menjadi Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.